Find Us On Social Media :

Di Tengah Pandemi Corona, Leasing Masih Bisa Tarik Motor Kreditan? Begini Kata APPI

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 8 Mei 2020 | 11:31 WIB
Ilustrasi leasing (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19, masih banyak pemilik motor kredit yang ditarik perusahaan pembiayaan atau leasing.

Motor ditarik pihak leasing karena pemilik motor tersebut sudah lama tidak membayar cicilan.

Padahal, sudah ada kebijakan keringanan kredit yang meringankan pemilik motor kredit di tengah wabah virus corona.

Melihat hal itu, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) mengatakan, keringanan kredit tidak berlaku buat semua orang.

Baca Juga: Ngovi, Kupas Tuntas Soal Keringanan Kredit, Begini Penjelasannya...

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI

Tidak semua orang mendapatkan keringanan kredit, karena perlu data yang valid antara debitur dengan pihak leasing.

"Kebanyakan, motor yang dikreditkan bukan atas nama pemilik motor, alias debiturnya orang lain," kata Suwandi saat acara NGOVI (Ngobrol Virtual) ke-11, Kamis (7/5/2020). 

Lalu bagaimana dengan motor kredit yang ditarik pihak leasing?

"Kalau bahasanya ditarik kurang pas, kami sebutnya eksekusi," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kredit, Banyak Leasing Masih Bandel, Begini Kata Ketua MPR

"Kita akan eksekusi kalau dia (pemilik motor kredit) sudah 6 bulan atau 3 bulan enggak bayar, sudah lari sana-sini, motor pindah ke pihak ketiga," jelas Suwandi.

"Kalau kami mau eksekusi, ada 4 hal yang kita lihat," lanjutnya.

Berikut 4 hal yang memperbolehkan leasing mengeksekusi motor kredit:

1. Debitur Masih Ada, Motornya Juga Masih Ada

"Kalau tidak membayar cicilan berbulan-bulan, lalu ketika ketemu ya harus dieksekusi," tambahnya.

Baca Juga: Waduh, Keringanan Kredit Kendaraan Bermotor Malah Dipenuhi Aduan dari Driver Ojol, Leasing Main Curang?

Suwandi menambahkan, jika tanpa eksekusi pemilik motor mengembalikan artinya sukarela.

"Eksekusikan upaya paksa karena pemilik motor kredit tidak menyerahkan motor ke leasing sesuai perjanjian," jelas Suwandi.

 

2. Debiturnya Masih Ada, Motor Tidak Ada

"Motor yang sudah dijual, digadaikan, dipindah tangankan boleh kita eksekusi," ungkapnya.

Tentunya hal ini sangat menyalahkan aturan, dan biasanya kasus seperti ini akan naik ke hukum pidana.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Debiturnya Tidak Ada, Motornya Ada

"Debiturnya sudah ilang, tapi motornya sama orang lain,"

Hal seperti ini biasanya dijumpai pada pemilik motor baru yang tidak tahu jika motor tersebut adalah kredit. 

4. Debiturnya Tidak Ada, Unitnya Tidak Ada

"Kalau yang seperti ini pasti mas Igun juga setuju kan kami eksekusi," 

Dengan penjelasan tersebut, artinya eksekusi atau penarikan motor kredit masih teradi selama pandemi corona.