Find Us On Social Media :

Pemudik Bisa Bernafas Lega, Polisi Bebaskan Denda Rp 100 Juta Buat Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 9 Mei 2020 | 11:45 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi bebaskan denda Rp 100 juta buat pelanggar larangan mudik. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus, polisi bebaskan denda Rp 100 juta buat pelanggar larangan mudik.

Setelah sebelumnya geger pelanggar larangan mudik bakal didenda Rp 100 juta.

Selain itu, kurungan penjara hingga 1 tahun juga berlaku buat pelanggar larangan mudik.

Mulanya aturan itu mulai berlaku 7 Mei 2020 hingga 31 Mei mendatang.

Baca Juga: Kabar Bagus, Warga Jabodetabek Akhirnya Diizinkan Mudik Lokal Saat Lebaran Nanti, Dishub DKI: Tidak Ada Larangan

Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Sanksi dendanya tidak ada, apalagi sampai Rp 100 Juta dan kurungan satu tahun sesuai Permenhub," ungkap Sambodo dikutip dari Wartakotalive.com.

"Tidak mungkin kami menangkapi orang, memeriksanya, menahannya hanya karena gak pakai masker atau mudik," lanjutnya

"Yang ditahan saja sekarang dilepaskan, kok kami justru nangkapin orang, dengan dasar yang tak tegas," kata Sambodo lagi.

Baca Juga: 4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung