Find Us On Social Media :

Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

By Fadhliansyah, Rabu, 13 Mei 2020 | 07:25 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB di Surabaya. Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Daerah Ini jadi Relawan Covid-19 (Dishub Surabaya)

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar.

Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Surabaya Raya Tahap 2 Bakal Jauh Lebih Ketat, Ini Sanksinya Kalau Masih Melanggar

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya.

Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.

Pada PSBB tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.

Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah