Find Us On Social Media :

Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

By Fadhliansyah, Rabu, 13 Mei 2020 | 07:25 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB di Surabaya. Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Daerah Ini jadi Relawan Covid-19 (Dishub Surabaya)

Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.

Utamanya warga di kawasan pinggiran.

"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.

Baca Juga: Suzuki Indonesia Kembali Perpanjang Penghentian Operasional Ditiga Pabrik

Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar.

Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19