Find Us On Social Media :

Gak Usah Bingung Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Bongkar Cara dan Biaya Prosesnya

By Galih Setiadi, Rabu, 20 Mei 2020 | 12:46 WIB
Ilustrasi SIM. begini cara dan biaya perpanjang sampai bikin SIM baru resmi dari polisi. (Tribunnews.com)

6. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran

7. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran

8. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:

- Foto

- Sidik Jari dan

- Tanda tangan

9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas

Baca Juga: Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya"