Find Us On Social Media :

Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

By Fadhliansyah, Rabu, 27 Mei 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Simak Nih Info-info Penting Soal SIKM, Untuk Keluar Masuk DKI Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Biar bikers lebih paham, berikut ini info-info penting mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, SIKM ini wajib dibawa oleh siapapun yang pengin keluar-masuk Ibu Kota.

Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomo 47 Tahun 2020.

Dengan tujuan untuk menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris

Nah simak info-info lengkap mengenai SIKM, yang dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Siapa yang bisa mengurus SIKM?

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni:

Baca Juga: 2 Hukuman Untuk Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya