Find Us On Social Media :

Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

By Fadhliansyah, Rabu, 27 Mei 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Simak Nih Info-info Penting Soal SIKM, Untuk Keluar Masuk DKI Jakarta (Kompas.com)

Anak yang belum memiliki KTP elektronik mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Apakah mengurus SIKM dipungut biaya?

Tidak.

Apabila pemohon menemui pungutan biaya, pemohon diminta melaporkannya melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Bagaimana konsekuensi pemalsuan SIKM?

Pemalsuan akan berakibat ancaman penjara 6-12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Ketentuan itu mengacu pada kriteria pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau UU ITE Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1.

Baca Juga: Miris, 20.669 Pengendara Motor dan Mobil Langgar Aturan PSBB Jawa Timur, Begini Hukuman dari Polisi

Apabila tidak memiliki SIKM dan telanjur tiba di Jakarta, bagaimana?

1. Anda akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan;

2. Anda akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Di mana SIKM harus ditunjukkan?

SIKM akan diperiksa oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di:

1. Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, 124 Kabupaten dan Kota Siap Longgarkan PSBB, Dinilai Aman dari Penularan Covid-19