Find Us On Social Media :

Pemotor Pikir Dua Kali Kalau Mau Masuk Jakarta Pakai SIKM Palsu, Denda Rp 12 Miliar dan 12 Tahun Penjara Menanti

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 27 Mei 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi pos pengecekan SIKM, pemotor mau masuk Jakarta pakai SIKM palsu, siap-siap didenda atau penjara. (KOMPAS.COM/FARIDA)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor nekat masuk ke Jakarta pakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) palsu, siap-siap didenda atau masuk penjara.

SIKM menjadi dokumen penting buat bikers yang mau kembali ke Jakarta usai mudik lebaran.

Kalau enggak punya SIKM, petugas akan melarang bikers yang mau keluar atau masuk Jakarta.

Tidak seluruh permohonan SIKM dikabulkan Pemprov DKI.

Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Baca Juga: Segini Denda Buat Pemudik yang Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Polisi: Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan Gubernur

Mayoritas permohonan ditolak dengan berbagai alasan.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga telah mengajukan permohonan SIKM.

Namun, sebanyak 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.

Penolakan SIKM, bisa jadi peluang bagi masyarakat yang ingin memalsukan dokumen untuk bisa keluar masuk Ibu Kota.

Baca Juga: Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Gara-gara Alasan yang Bikin Miris, Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta