Find Us On Social Media :

Pemotor Pikir Dua Kali Kalau Mau Masuk Jakarta Pakai SIKM Palsu, Denda Rp 12 Miliar dan 12 Tahun Penjara Menanti

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 27 Mei 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi pos pengecekan SIKM, pemotor mau masuk Jakarta pakai SIKM palsu, siap-siap didenda atau penjara. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Seperti halnya kasus penjualan surat bebas covid-19 palsu beberapa waktu lalu.

Warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

Aturan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 untuk mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara"