Find Us On Social Media :

Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

By Fadhliansyah, Selasa, 2 Juni 2020 | 13:50 WIB
Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat. Perlukah Surat Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? (Akun instagram @info.jakartabarat)

3. Anggota TNI dan kepolisian;

4. Petugas jalan tol;

5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;

6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;

Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;

10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta"