Find Us On Social Media :

Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

By Fadhliansyah, Selasa, 2 Juni 2020 | 13:50 WIB
Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat. Perlukah Surat Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? (Akun instagram @info.jakartabarat)

Baca Juga: Jika Bikers Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Kalau Masuk Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cekdiri

Otoritas terkait tersebut misalnya otoritas bandara saat penerbangan, otoritas stasiun, dan otoritas terminal.

Perlu diperhatikan, apakah ketika nantinya saat melakukan perjalanan mereka perlu membawa surat bebas Covid-19 ataukah tidak berdasarkan aturan dari otoritas tersebut.

“Jadi pemohon pastikan kembali peraturan dalam otoritas tersebut saat melakukan perjalanan. Sementara untuk perizinan SIKM tidak memerlukan,” ujar dia.

Namun demikian, dalam beberapa kasus ketika pemohon menyatakan dirinya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) lalu menyatakan bahwa telah melakukan tes swab dengan hasil negatif maka saat membuat SIKM, perlu dilampirkan hasil tesnya untuk dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan.

Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini

“Kami harus memastikan pemohon tersebut bebas dari Covid-19 dalam proses verifikasi. Karena kalau PDP dan ODP, mereka tidak boleh melakukan perjalanan meskipun masuk 11 sektor yang diizinkan,” lanjut dia.

Ia mengatakan, kejujuran pemohon menentukan apakah pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan, saat ini Jakarta tengah menerapkan PSBB dengan didasarkan Peraturan Gubernur 47/2020.

Dari peraturan tersebut, pada dasarnya orang dilarang bepergian keluar dan atau masuk wilayah Jakarta.