Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak. (Bapenda Jabar)

Sementara pembayaran pajak kendaraan roda empat, salah satunya mobil.

Kebijakan ini sengaja dibuat dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

"Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," sambungnya.

Namun, ada cara dan syarat supaya pembayaran pajak kendaraan dapat diskon plus bebas denda pajak.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa lewat 46 layanan Samsat induk.

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (Tribun Jatim/ Mas Somad)

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sayangnya, pembayaran pajak kendaraan enggak berlaku lewat Samsat Keliling lantaran mengundang kerumunan warga.