Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak. (Bapenda Jabar)

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diskon mulai 5 sampai 15 persen.

Diskon 15 persen berlaku untuk pembayaran pajak roda dua alias motor.

Sementara pembayaran pajak kendaraan roda empat, salah satunya mobil.

Kebijakan ini sengaja dibuat dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

"Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," sambungnya.

Namun, ada cara dan syarat supaya pembayaran pajak kendaraan dapat diskon plus bebas denda pajak.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres