Find Us On Social Media :

Kabar Bagus Buat Bikers, Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang, Simak Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Rabu, 17 Juni 2020 | 07:43 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Masa bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan diperpanjang. (Kompas.com)

Aturan ini dituang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Sekarang, masa pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga sebulan ke depan.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga tanggal 16 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.

"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Ternyata, ada alasan di balik perpanjangan pemutihan pajak ini bro.

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah

Nah, tunggakan pajak kendaraan itu tembus Rp 450 miliar.