Find Us On Social Media :

Sempat Dilarang Saat Penerapan PSBB, Driver Ojol di Wilayah Ini Akhirnya Kembali Diperbolehkan Bonceng Penumpang

By Fadhliansyah, Rabu, 17 Juni 2020 | 17:50 WIB
Ilustrasi driver ojol. Driver Ojol di Wilayah Ini Akhirnya Kembali Diperbolehkan Bonceng Penumpang (Kompas.com)

"Lalu, apakah itu gratis atau harus bayar dan ditanggung sendiri oleh mitra ojol. Ini juga kami masih koordinasi dengan pihak aplikator," lanjut dia.

Daniel berharap pembukaan kembali fitur angkutan penumpang ini bisa membantu penghasilan para pengemudi yang sempat menurun drastis selama beberapa pekan terakhir.

"Untuk itu, kami berpesan dan berharap agar rekan-rekan ojol Surabaya dapat mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi new normal. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tidak meluas di wilayah Surabaya," kata dia.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyampaikan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Gawat, Kemungkinan Pemotor Sengaja Pakai Atribut Driver Ojol Demi Lolos Aturan Ganjil Genap, Begini Kata Polisi

Pada Pasal 24, diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring (online).

Perwali itu juga mengatur protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap operator ojek online atau taksi online.

"Mereka harus memastikan bahwa unitnya itu dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu, kapasitas penumpang untuk taksi online juga harus diatur 50 persen," kata dia.

Sementara untuk driver ojol, ia meminta para pengemudi membawa sekat partisi atau penghalang droplet.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi