Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih, Kembali Dibuka Untuk Umum Ini Kriteria Orang yang Dilarang Masuk ke Monas

By Ahmad Ridho, Kamis, 18 Juni 2020 | 08:40 WIB
Ilustrasi kawasan Monas akan disemprot disinfektan jelang kembali dibuka untuk umum. (Travel Kompas)

"Cairannya sudah sesuai standar Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup DKI, dan Kementerian Kesehatan RI. Jadi aman karena sesuai ambang batas," kata Satriadi.

Ada empat titik yang didisinfeksi, yaitu 3 titik di kawasan bagian luar Tugu Monas dan 1 titik di dalam kawasan Tugu Monas.

Kepala Seksi Ketertiban Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Deddy Nurohmat mengapresiasi penyemprotan yang dilakukan oleh Dinas Gulkarmat DKI di tengah persiapan pembukaan Monas di tengah PSBB transisi.

Deddy menegaskan, pihaknya saat ini sudah siap untuk membuka kawasan Monas jika telah diizinkan oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: Bikers Jangan Sedih, Kebijakan 'Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020' Segera Diterapkan, Begini Penjelasan Menko Kemaritiman

"Kami sudah menyiapkan rute-rute untuk pengunjung kawasan Monas.

Kawasan luar dibuka dan Tugu Monas juga dibuka," kata Deddy.

Pembatasan 50 persen pengunjung nantinya dilakukan di Kawasan Tugu Monas dan jam operasional pada masa PSBB transisi ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

Ada ketentuan baru untuk masyarakat yang ingin masuk Monas.

Baca Juga: Wuih... Balapan Sambil Rekreasi dan Masih Dimanjakan Banyak Hadiah di Jawa Timur