Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya

By , Rabu, 24 Juni 2020 | 09:15
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Kendaraan pertama 2%

Kendaraan kedua 2,5%

Kendaraan ketiga 3%

Kendaraan keempat 3,5%

Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/6/2020).

Helina mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar segera melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual.