Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya

By Erwan Hartawan, Rabu, 24 Juni 2020 | 09:15 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Kendaraan pertama 2%

Kendaraan kedua 2,5%

Kendaraan ketiga 3%

Kendaraan keempat 3,5%

Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.