Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

By , Kamis, 25 Juni 2020 | 07:44
Ilustrasi STNK (Grid.id)

Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama.

Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 10 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000.

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 200.000.

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.

Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000.
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.

Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.