Find Us On Social Media :

Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Ke Polisi Dulu, Salah Urus Klaim Bisa Hangus

By Aong, Kamis, 25 Juni 2020 | 19:52 WIB
Ilustrasi pelayanan FIF Group (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Motor kredit hilang jangan melapor ke polisi dulu karena berisiko klaim asuransi akan hilang.

Di masyarakat masih ada pendapat bila motor kredit hilang mesti segera melapor polisi. 

Namun ada pula yang punya pendapat jika motor kredit hilang harus melaporkannya ke leasing lebih dulu.

Jadi mana yang benar? Mari tanya ke bagian leasing yang kompeten untuk menjawab jika motor hilang

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 2,8 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Keren Suzuki GSX-S150 Keyless, Cicilannya Terjangkau

Baca Juga: Si Gesit Irit, Cukup Bayar Rp 1,7 Jutaan Bisa Bawa Pulang New Suzuki Smash FI, Cicilannya Rp 700 Ribuan

"Harus lapor ke bagian Asuransi yang ada di cabang lebih dulu. 

Kemudian lapor ke polisi," jelas Charles Simaremare, Head of Corporate Communication FIFGROUP.

Penjelas dari Charles untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi dan tidak bolak-balik.

Jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu dikhawatirkan kunci kendaraan beserta STNK disita untuk dijadikan barang bukti dan berisko klaim hangus.