Find Us On Social Media :

Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Ke Polisi Dulu, Salah Urus Klaim Bisa Hangus

By Aong, Kamis, 25 Juni 2020 | 19:52 WIB
Ilustrasi pelayanan FIF Group (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Motor kredit hilang jangan melapor ke polisi dulu karena berisiko klaim asuransi akan hilang.

Di masyarakat masih ada pendapat bila motor kredit hilang mesti segera melapor polisi. 

Namun ada pula yang punya pendapat jika motor kredit hilang harus melaporkannya ke leasing lebih dulu.

Jadi mana yang benar? Mari tanya ke bagian leasing yang kompeten untuk menjawab jika motor hilang

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 2,8 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Keren Suzuki GSX-S150 Keyless, Cicilannya Terjangkau

Baca Juga: Si Gesit Irit, Cukup Bayar Rp 1,7 Jutaan Bisa Bawa Pulang New Suzuki Smash FI, Cicilannya Rp 700 Ribuan

"Harus lapor ke bagian Asuransi yang ada di cabang lebih dulu. 

Kemudian lapor ke polisi," jelas Charles Simaremare, Head of Corporate Communication FIFGROUP.

Penjelas dari Charles untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi dan tidak bolak-balik.

Jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu dikhawatirkan kunci kendaraan beserta STNK disita untuk dijadikan barang bukti dan berisko klaim hangus.

Baca Juga: Asli Murah Banget! Bayar Rp 1,7 Jutaan Langsung Bawa Pulang Suzuki Nex II, Cicilan Per Bulan Cuma Rp 700 Ribuan

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Trus gimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Menurut Charles, korban yang langsung melapor ke pihak leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Baca Juga: Naksir Honda Genio? Bayar Rp 1 Juta Motor Matic Keren Ini Bisa Dibawa Pulang, Cicilannya Cuma Rp 800 Ribu

"Nanti orang asuransi akan menjelaskan dan meminta berkas yang dibutuhkan," jelas Charles lebin rinci.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.

Lalu bagaimana jika STNK beserta kunci kendaraan tidak ada? Apa yang terjadi, apakah klaim bisa dilakukan?

Baca Juga: Hati-hati, Motor Kredit Hilang Akan Hangus Jika Tidak Memenuhi 2 Hal Ini

Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.

Sebab terdapat indikasi hilangnya motor tersebut bukan karena dicuri, melainkan karena digelapkan alias hanya akal-akalan .

Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.

Berapa lama proses klaim asuransi motor kredit hilang?

Baca Juga: Jangan Kaget.. Beli Motor Cash Bisa Dapat Asuransi Asal Membayar Ini Pertahunnya

Prosesnya sangat beragam, bisa 1 sampai 3 bulan.

Dari keterangan Abdul Wahab yang kehilangan Honda BeAT dan merupakan debitur FIF Group di Indramayu, katanya 14 hari kerja.

Selama proses klaim, debitur juga harus melunasi masa cicilannya yang sedang berjalan.