Find Us On Social Media :

Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

By Erwan Hartawan, Jumat, 26 Juni 2020 | 08:14 WIB
Ilustrasi lampu depan motor (Thio Pahlevi)

Baca Juga: Pemilik Lemas, Lampu Depan Honda PCX150 Mendadak Jadi Akuarium, Apakah Masih Bisa Diselamatkan?

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir