Find Us On Social Media :

Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

By , Rabu, 01 Juli 2020 | 13:08
Ilustrasi pengendara sepeda. Ternyata, pajak sepeda sudah berlaku di negara ini, Indonesia menyusul? (Kompas.com)

Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.

Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian.

Kegiatan bersepeda sebelum pandemi Covid-19. (News.ifmo.ru)

Aturan ini berlaku bagi setiap dealer sepeda baik dari dalam maupun luar negeri di Oregon.

Pemberlakuan pajak sepeda juga menyeret ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Yang jadi pertanyaan, benarkah sepeda di Indonesia bakal dikenai pajak?

Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati membantah adanya rencana pemungutan pajak sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?