Find Us On Social Media :

Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

By Galih Setiadi, Rabu, 1 Juli 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda. Ternyata, pajak sepeda sudah berlaku di negara ini, Indonesia menyusul? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata, pajak sepeda sudah berlaku di beberapa negara.

Yup, bikers dan warga lainnya sempat gempat dengan pemberlakuan pajak sepeda.

Lantaran penjualan sepeda laris manis, kabarnya sepeda bakal dikenai pajak.

Tapi brother harus tahu, ada negara yang telah memberlakukan pajak sepeda lho.

Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu

Aturan pajak sepeda sudah berlaku di negara bagian Amerika Serikat.

Kota Honolulu di Hawaii yang menerapkan pajak sepeda dengan roda ukuran 20 inci atau lebih.

Bentuk pungutan pajaknya adalah berupa registrasi atau pendaftaran sepeda.

Pajak sepeda ini hanya satu kali pembayaran yakni sebesar $ 15 atau setara Rp 210.000.

Baca Juga: Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor

Ternyata, wilayah Orgen juga sudah memberlakukan pajak sepeda sejak awal tahun 2018.

Pajak ini berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran 200 dollar atau setara dengan Rp 2.800.000 akan dikenakan pajak tetap sebesar 15 dollar atau setara dengan Rp 210.000.

Uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki.

Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.

Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian.

Kegiatan bersepeda sebelum pandemi Covid-19. (News.ifmo.ru)

Aturan ini berlaku bagi setiap dealer sepeda baik dari dalam maupun luar negeri di Oregon.

Pemberlakuan pajak sepeda juga menyeret ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Yang jadi pertanyaan, benarkah sepeda di Indonesia bakal dikenai pajak?

Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati membantah adanya rencana pemungutan pajak sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Adita.

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Dua Negara Bagian Ini Telah Terapkan Pajak Sepeda, Indonesia Kapan? Ini Kata Kemenhub"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda"