"Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," sambungnya.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Budi menanggap pemberlakuan SIKM seharusnya merata di semua moda transportasi.
Sayangnya, hal itu enggak terjadi di lapangan.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.
Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek