Find Us On Social Media :

Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 3 Juli 2020 | 18:25 WIB
Ilustrasi tilang polisi (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Belum banyak yang tahu, ternyata kalau bikers melakukan pelanggaran lalu lintas, langsung dapat slip biru, slip merah kemana?

Dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi akan memberikan langsung surat tilang.

Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang.

Apalagi ketika mendapatkan lembaran surat atau slip berwarna merah dan biru.

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

Minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian membuat masyarakat asal terima surat tilang.

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, bagi pemotor yang melanggar lalu lintas, sekarang hanya akan diberikan slip berwarna biru.

"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani kepada MOTOR Plus-online, Selasa (30/6/2020). 

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya. 

"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.

"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.

Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu. (Tribunnews.com)

"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.

Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?

Slip Biru

Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.

Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1 

Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.