Find Us On Social Media :

SIKM Gak Berlaku Lagi, Bikers yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM

By Ahmad Ridho, Kamis, 16 Juli 2020 | 07:00 WIB
SIKM gak berlaku lagi, sekarang keluar masuk Jakarta wajib pakai CLM. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - SIKM gak berlaku lagi, bikers yang keluar masuk Jakarta wajib pakai CLM.

Semenjak wabah virus corona merebak, keluar masuk Jakarta enggak mudah.

Pemotor atau pengemudi mobil wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tapi sekarang SIKM sudah enggak berlaku lagi karena digantikan dengan CLM.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta kini ditiadakan dan diganti dengan CLM atau Corona Likelihood Metric.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pengisian CLM dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19.

Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin, Rabu (15/7/2020), dilansir dari Kompas.com.

Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.

"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.

"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu.

Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.

"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.

Baca Juga: Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan

Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 275 orang pada Selasa (14/7/2020) kemarin.

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini adalah 14.915 orang.

Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia.

Kemudian, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Sementara itu, jumlah pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 422 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 957 orang.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/13581761/sikm-digantikan-clm-begini-penjelasannya?page=all