Find Us On Social Media :

Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

By Galih Setiadi, Kamis, 16 Juli 2020 | 07:45 WIB
Ilustrasi pajak motor. Kini bayar pajak kendaraan malah dapat diskon, buruan serbu jangan sampai masa berlakunya habis. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih, diskon pajak kendaraan masih berlaku, bro!

Kesempatan bagus buat pemilik kendaraan bermotor buat urus pajak kendaraan.

Keringanan pajak kendaraan ini yang ditunggu-tunggu mengingat pandemi masih melanda.

Setelah bebas denda, kini diskon pajak kendaraan juga sudah berlaku.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput

Kabar gembira ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, bro.

Keringanan pajak kendaraan ini bernama Program Diskon Corona.

Program ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim yang bertujuan untuk menggairahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Nah, ada beberapa jenis diskon buat masing-masing pajak kendaraan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

Kalau roda empat seperti mobil dapat diskon 5 persen, maka roda dua seperti motor kena diskon 15 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno.

"Program ini diluncurkan Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19," ungkapnya dikutip dari Suryamalang.com.

Program diskon pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak 12 Juni 2020.

Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli

Sementara masa berlakunya berakhir hingga 31 Juli 2020.

"Rencananya program masih akan berlangsung sekitar dua pekan lagi," katanya.

"Maka kita ingatkan lagi masyarakat monggo yang masih ingin memanfaatkan program ini, masih ada waktu," lanjut dia.

Diskon pajak ini telah dimanfaatkan banyak wajib pajak.

Baca Juga: Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers

Pemprov Jatim telah memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 49,3 miliar.

Namun dengan adanya Program Diskon Corona ini, Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp 562.5 miliar sejak diberlakukan bulan Juni lalu.

Hal ini, lanjut Boedi, program insentif ini mampu menggairahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

"Program insentif pajak berupa diskon corona ini adalah satu di antara triple track yang diluncurkan ibu gubernur di masa pandemi ini," tegas Boedi.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung Dapat Hadiah Motor, Begini Caranya

Tercatat sejak diberlakukan 2 April 2020, sudah terdapat 237.378 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

Dari insentif pembebasan denda keterlambatan ini, Perprov Jatim telah memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 734,5 juta dan menerima pendapatan sebesar Rp 94,01 miliar.

"Selama pandemi kami terus mendorong agar masyarakat membayar melalui market place atau pembayaran online. Karena dengan membayar secara online lebih aman di masa pandemi," tegas Boedi.

Untuk memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat terkait Program Diskon Corona yang masih akan berlangsung hingga akhir bulan Juli 2020, Bapenda Jatim menggerakkan mobil Samsat keliling untuk blusukan sosialisasi di kawasan pedesaan.

 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Ada Program Diskon Corona, Potongan Pokok Pajak Hingga 15 Persen, Dimanfaatkan 1,3 Juta Wajib Pajak"