Find Us On Social Media :

Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

By Aong, Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:00 WIB
Polisi sedang memeriksa kelengkapan kendaraan atau motor (Kompas.com)

Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:

1. Spion, lengkap kiri kanan

2. Lampu utama atau headlamp

3. Lampu rem atau stop lamp

4. Klakson

5. Pengukur kecepatan atau spidometer

6. Knalpot

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 1.763 Pengendara Ditilang Polisi, Pelanggaran Ini Paling Banyak