Find Us On Social Media :

Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

By , Senin, 03 Agustus 2020 | 10:00
Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Bukan Tilang, Polisi Lebih Banyak Lakukan Ini Pada Para Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2020

2. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Selain aturan di atas, banyak juga pemotor sering terobos palang kereta api.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

Sebagai informasi, polisi telah menilang 23 ribu lebih pengendara motor dan mobil

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 sebanyak 23.316 pengendara," jelasnya pada Minggu (2/8/2020).

"Sementara ada sebanyak 43.631 kami lakukan teguran," sambungnya.

Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang