Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. (Antara ANTARA FOTO/SEN O)

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta.

Mulyo menjelaskan, tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Terkait layanan yang dihadirkan, sangat beragam.

Mulai dari hal-hal yang bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

Setelah selesai, STNK sudah tidak akan aktif lagi.