Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. (Antara ANTARA FOTO/SEN O)

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Pemilik yang baru harus melakukan proses balik nama untuk mengaktifkan dokumen kepemilikan tersebut.

Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. Bagi pemotor atau pemilik mobil yang menjual kendaraan harus segera memblokir STNK. (bprd.jakarta.id)

Dikutip MOTOR Plus-online dari bprd.jakarta.id, alur proses pajak online dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)

3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi

4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak

6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Manfaatkan layanan permohonan lapor jual kendaraan Anda

secara online di situs pajak online jakarta