Find Us On Social Media :

Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Rabu, 5 Agustus 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. (Tribunnews.com)

Sementara itu, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan kekhawatiran munculnya klaster transportasi umum jika banyak warga yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Teguh berpendapat, Pemprov DKI seharusnya mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, menurut Teguh, tingginya mobilitas warga di Ibu Kota disebabkan aktivitas perkantoran yang kembali normal.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Belum Juga Diterapkan, Kadishub DKI Jakarta Bongkar Penyebabnya

Oleh karena itu, apabila Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka perkantoran di Ibu Kota harus membatasi waktu kerja para karyawan selama pandemi Covid-19.

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta," ujarnya.

"Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," kata Teguh.

Sebagai informasi, pemberlakuan ganjil genap masih fokus kepada kendaraan roda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi.

Kalau kebijakan tersebut belum menekan angka pergerakan warga, bukan tidak mungkin akan meluas ke roda dua seperti motor.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru"