Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar Ketir Razia Operasi Patuh Jaya Bakal Diperpanjang, 2 Kesalahan Ini Paling Banyak Terjadi

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Rabu, 5 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Pemotor ketar-ketir razia Operasi Patuh Jaya bakal diperpanjang, 2 kesalahan ini paling banyak terjadi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor ketar-ketir razia Operasi Patuh Jaya bakal diperpanjang, 2 kesalahan ini paling banyak terjadi.

Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar razia resmi atau Operasi Patuh Jaya 2020.

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri berlangsung dari Kamis (23/7/2020) sampai tanggal 5 Agustus 2020 atau hari Rabu ini.

Ribuan pemotor dan pengemudi mobil terjaring razia polisi.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Dua pelanggaran paling banyak yang dilakukan pemotor akhirnya muncul rencana untuk memperpanjang Operasi Patuh Jaya 2020.

Dari 12 hari operasi, sudah ada 28.713 pengguna jalan yang ditilang karena melanggar lalu lintas.

Serta 54.663 pengendara dan pengemudi yang mendapat teguran.

Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur TransJakarta atau busway.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Lantas dengan masih banyaknya pelanggar apakah Operasi Patuh Jaya kembali diperpanjang?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dari Mabes Polri untuk diperpanjang," kata Fahri, (5/8/20).

Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencanya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin.

Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Seperti diketahui, ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Fahri menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.