Persyaratan yang harus dilengkapi pemilik motor yang sebelum mengurus pajak kendaraan antara lain,
1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya
Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
Persyaratan tersebut antara lain,
1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
2. Bukti hasil cek fisik
3. BPKB asli
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Bonus Banyak Hadiah Menggiurkan, Caranya Gampang Banget
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, #Baraya bisa juga membayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret loh.