Find Us On Social Media :

Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget. (Kompas.com)

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore

Ada 4 persyaratan umum yang harus dibawa ketika akan melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, maupun 5 Tahunan untuk Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon yang lainnya dengan memanfaatkan Program Triple Untung+.

Persyaratan yang harus dilengkapi pemilik motor yang sebelum mengurus pajak kendaraan antara lain,

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya

Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.

Persyaratan tersebut antara lain,

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Bukti hasil cek fisik

3. BPKB asli