Find Us On Social Media :

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

By Ahmad Ridho, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:40 WIB
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi. (IST/Kompas.com)

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Menurutnya dari sekian banyak pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.