Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu, Tilang Elektronik 4 Hari Berlaku Bagi Pemotor yang Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Depok

By Gayuh Satriyo Wibowo,M Aziz Atthoriq, Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:05 WIB
Bikers harus tau, tilang elektronik berlaku bagi pemotor yang lewat jalur cepat jalan Margonda Depok. (Erwan Hartawan/ Motor Plus)

"Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat," kata Kompol Erwin, Rabu (12/8/2020).

Pemberlakuan tilang elektronik bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat ini tentu bukan tanpa alasan.

Menurut Kasatlantas, hal ini dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Jalan Margonda Raya.

"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia," tambahnya.

Baca Juga: Pemotor Mesti Waspada Tilang Elektronik Diperluas Puluhan Kamera Khusus Motor Ditambah Jangan Sampe Kena Denda Jutaan Rupiah

Jajaran Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini.

Sosialisasi tersebut dilakukan selama sepekan mulai hari ini, Rabu (12/8/2020).

"Sehingga nanti ketika kena tilang elektronik tidak kaget," pungkasnya.

Adapun lokasi sosialisasi penerapan tilang elektronik dilaksanakan di Simpang Ramanda, Jl Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi.