Find Us On Social Media :

Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Tunggakan pajak dibebaskan, tapi ada syaratnya. (Tribunnews.com)

Sesuai judul, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan.

Melansir website resmi Bapendar Jabar, pajak kendaraan tunggakan tahun ke-5 akan dikurangi 100 persen.

Wah enak banget, tunggakan pajak kendaraan digratiskan, apalagi di tengah pandemi Corona.

Jangan salah, ada lagi diskon pajak kendaraan, bro!

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Diskon pajak kendaraan, bayar tunggakan pajak kendaraan dikurangi 100 persen. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo