Find Us On Social Media :

Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?

By Fadhliansyah, Senin, 24 Agustus 2020 | 07:55 WIB
Ilustrasi pengendara motor. Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Diberlakukan? (Kompas.com)

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;

7. Jalan Jenderal Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M.T. Haryono;

18. Jalan H.R. Rasuna Said;

19. Jalan D.I. Panjaitan;

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI