Find Us On Social Media :

Simak Nih, Bikers Pasti Tahu 5 Jenis SIM di Indonesia Jadi Gak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

By Ahmad Ridho,Gayuh Satriyo Wibowo, Selasa, 1 September 2020 | 17:55 WIB
Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru. (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Berikut 5 jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.