Find Us On Social Media :

Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh

By Erwan Hartawan, Selasa, 8 September 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi STNK asli, Bikers wajib tau SWDKLLJ (Kompas.com)

Baca Juga: Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini

Denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ

Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ.

Sebab bila terlambat, maka akan ada biaya denda yang harus dibayarkan.

Besaran denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, juga diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3. Berikut lengkapnya.

3. Dalam hal pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), dikenakan denda sebesar:

a. 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1 hari sampai dengan 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

b. 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo.

c. 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.

d. 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Manfaat dan santunan yang didapatkan dari SWDKLLJ

Selain harus mengetahui biaya yang dikeluarkan saat membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga wajib mengetahui besaran santunan serta manfaat apa saja yang akan didapatkan dirinya saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Masih mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2017 pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan.

Besaran santunannya sendiri, masih diatur dalam pasal 3 ayat 2. Berikut lengkapnya.

2. Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.

b. Korban yang mengalami cacat tetap, berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.