Find Us On Social Media :

Pendaftaran Online Ditutup Ini Cara Baru Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha

By Aong, Jumat, 11 September 2020 | 19:34 WIB
Ilustrasi cara baru mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah (Kementrian Koperasi dan UMK)

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat! Insentif Rp 3,55 Juta Siap Dikasih, Pendaftaran Kartu Prakerja Buka Lagi, Caranya Gampang

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR