Find Us On Social Media :

Pendaftaran Online Ditutup Ini Cara Baru Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha

By Aong, Jumat, 11 September 2020 | 19:34 WIB
Ilustrasi cara baru mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah (Kementrian Koperasi dan UMK)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sedih apalagi menangis karena pendaftaran online untuk mendapatkan uang Rp 2,4 juta bantuan pemerintah sudah ditutup.

Pendaftaran online lewat https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ sudah tak bisa dilakukan, ada cara baru dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

Sudah dari beberapa hari lalu daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ gak bisa dilakukan lagi.

Cara lain untuk mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

Baca Juga: Asyiiik Hari Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap III Cair, Buruan Cek Ada Nama Brother Gak, Begini Caranya

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Langsur Cair Cukup Modal Ini, Lanjut Hingga 2021 Langsung Buka Usaha Bikers

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Baca Juga: Enak Banget, Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Sampai 2021, Syarat dan Caranya Gak Ribet

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat! Insentif Rp 3,55 Juta Siap Dikasih, Pendaftaran Kartu Prakerja Buka Lagi, Caranya Gampang

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Asyik Nih bro, Bantuan Pulsa Gratis Sudah Disalurkan, Sekarang Tinggal Tunggu Bantuan Smartphonenya

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mudah Banget Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 2,4 Juta Syaratnya WNI Punya KTP dan Ajukan untuk Modal Usaha Buruan Masih Berlanjut Sampai 2021

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Untuk mengajukan ke dinas koperasi kabupaten lebih baik urus dulu IUMK (Izin Usaha Mikro).

Untuk membuat IUMK dimulai dari RT/RW kemudian ke kelurahan dan kecamatan.

Supaya lebih jelas membuat IUMK KLIK INI.

Baca Juga: Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM.