Find Us On Social Media :

Terbongkar Modus Debt Collector Selalu Beraksi Pada Siang Hari dan Dilakukan di Jalanan Ketika Tarik Paksa Kendaraan Mobil atau Motor Kredit Macet

By Sabtu, 12 September 2020 | 19:15
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat tarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17). (Tribuntimur.com)

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?

Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.

"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."

"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.

"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.