Find Us On Social Media :

Terbongkar Modus Debt Collector Selalu Beraksi Pada Siang Hari dan Dilakukan di Jalanan Ketika Tarik Paksa Kendaraan Mobil atau Motor Kredit Macet

By Aong, Sabtu, 12 September 2020 | 19:15 WIB
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat tarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17). (Tribuntimur.com)

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.

"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Nah, dari situ terungkap alias terbongkar kalau dilakukan malam hari hukuman penjara yang akan diterima jadi lebih lama.

Dan dilakukan selalu di jalanan karena kalau dilakukan perampasan di rumah debitur akan menyebabkan kurungan penjara yang lebih lama juga.

Tapi, gerombolan debt collector juga dalam melakukan aksinya selalu dilakukan ramai-ramai minimal berdua.

Karena terpaksa yang satu orang lagi kebagian tugas untuk membawa lari motor ketika debitur tidak berkutik.