Find Us On Social Media :

Asyik! Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Bayar Masa Pemutihan Terbatas

By Galih Setiadi, Rabu, 16 September 2020 | 10:55 WIB
Ilustrasi pajak kendaraaan. Buruan urus, masih ada pemutihan pajak nih bro. (Bapenda Jabar)

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya yang sudah lama menunggak.

Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.

Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.

Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya.

Baca Juga: Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang