Find Us On Social Media :

Bikers Waspada Penipuan Bermodus Debt Collector Tarik Paksa Motor, Polisi Bilang Gini

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Minggu, 27 September 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa motor. Wasapada penipu mengaku debt collector dan tarik paksa motor, polisi kasih penjelasan (Tribunnews.com)

Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.

Saat ini, debt collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.

Namun jika masih ada debt collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar bahkan modus mengaku-ngaku sebagai penagih adukan saja ke kantor polisi.

Baca Juga: Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

"Jika memang surat jalannya itu palsu sebaiknya langsung laporkan saja ke kantor Polisi," tutupnya.