Find Us On Social Media :

Bikers Waspada Penipuan Bermodus Debt Collector Tarik Paksa Motor, Polisi Bilang Gini

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Minggu, 27 September 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa motor. Wasapada penipu mengaku debt collector dan tarik paksa motor, polisi kasih penjelasan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus waspada penipuan bermodus "Debt Collector" tarik paksa motor, begini kata polisi.

Di tengah pandemi Covid-19, masih ada aja yang mencari celah untuk melakukan kejahatan.

Penipuan terhadap pemotor pun sudah banyak kejadiannya.

Tapi yang paling baru terdengar, yakni penipuan bermodus debt collector tarik paksa motor.

Baca Juga: Pernah Liat Debt Collector Sita Paksa Kendaraan di Jalan? Terkuak Ini Dia Nih Modusnya 

Baca Juga: Terungkap Waktu dan Tempat Sial Debt Collector Kalau Dilanggar Masuk Penjara 12 Tahun Bikin Senang Penunggak Kredit Macet

Debt Collector memang menakutkan bagi beberapa orang, karena harus melunasi motor kredit.

Tapi jangan sampai kejadian ini terjadi pada brother.

Salman Al Farisi (35) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini diduga telah menjadi korban penipuan oleh sejumlah orang dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector.

Seperti dilansir akun Instagram @Jktinfo kejadian itu ia alami pada Selasa (22/9/2020) di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

 

Baca Juga: Terbongkar Modus Debt Collector Selalu Beraksi Pada Siang Hari dan Dilakukan di Jalanan Ketika Tarik Paksa Kendaraan Mobil atau Motor Kredit Macet

Motor Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.

Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.

Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.

Baca Juga: Jangan Kabur Kalau Ketemu Debt Collector yang Main Kasar, Langsung Saja Adukan ke 5 Nomor Telepon Ini

"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang," kata Kompol Sri Widodo, Sabtu (26/9/2020).

"Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," sambungnya.

"Ketika menghadapi deb kolektor sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.

Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.

Saat ini, debt collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.

Namun jika masih ada debt collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar bahkan modus mengaku-ngaku sebagai penagih adukan saja ke kantor polisi.

Baca Juga: Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

"Jika memang surat jalannya itu palsu sebaiknya langsung laporkan saja ke kantor Polisi," tutupnya.