Find Us On Social Media :

Buruan Sikat! Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Nih Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 1 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Buruan sikat! Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, nih cara dan syaratnya. (Tribunnews.com)

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM,ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Tiap Bulan Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Buruan Cek Link Kemnaker.go.id

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

Baca Juga: Mau Ditransfer Uang Rp 500 Ribu dan Beras 15 Kg Bantuan Pemerintah Dibagikan untuk 9 Juta Keluarga Cepetan Temui RT/RW