Find Us On Social Media :

Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama? (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, pajak progresif masih wajib dibayar kalau pindah KK tapi alamat rumah tetap sama?

Yup, kondisi begini sering bikin bingung saat urus pajak kendaraan.

Khususnya pemilik kendaraan bermotor dengan alamat sama tapi jumlah kendaraannya banyak.

Brother harus tahu, pajak progresif itu besaran biaya pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya bakal kena pajak yang berbeda.

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari angkat bicara.

Baca Juga: Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif