Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Tilang elektronik tetap diberlakukan meski masa pandemi corona (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali memasuk masa PSBB transisi, apakah tilang elektronik tetap berlaku?

PSBB transisi kembali dipilih untuk mengganti kebijakan PSBB ketat selama 1 bulan kemarin.

Kebijakan itu dikarenakan angka positif virus corona yang sempat meningkat beberapa saat lalu.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk menarik rem darurat pencegahan virus corona.

Baca Juga: Horeee Bikers Bisa Liburan ke Ancol Saat PSBB Transisi, KTP Non-DKI Juga Boleh Masuk

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Sejumlah Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan

Namun saat ini Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Hal ini pun membuat banyak kebijakan yang ikut melonggar.

Sebagai contoh pembukaan taman rekreasi seperti TMII, Ragunan, dan Ancol.

Namun bagaimana dengan tilang elektronik?

Baca Juga: Hari Ini PSBB Transisi Kembali Diterapkan di Jakarta, Apakah Ganjil Genap Sudah Berlaku?

Mengutip dari Gridoto, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan selama PSBB transisi, tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku.

"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2020).

Sambodo menjelaskan bagi para pengendara yang masih bandel melanggar lalu lintas, harus siap menerima surat tilang.

Beberapa waktu lalu, tilang elektronik sempat dinonaktifkan pada awal April lalu.

Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020

Namun kembali diaktifkan bersamaan dengan sistem ganjil genap pada akhir Agustus.

Sekadar informasi, bagi bikers yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.