Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Pemutihan masih ada nih, ayo yang nunggak pajak segera bayar cuman sampai tanggal segini bro. (AONG)

Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November-15 Desember.

Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Siap Transfer ke Rekening Bikers Bulan Ini, Asyik Banget ada BLT Sampai Modal Usaha

Pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD